PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak...
Pasal 70
(1) Kawasan strategis Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf b meliputi: a. kawasan strategis dari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi; b. dihapus; dan c. kawasan strategis dari sudut kepentingan fungsi dan daya dukung lingkungan hidup. (2) Peta rencana kawasan strategis Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:50.000 tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
- Ketentuan Pasal 71 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
