PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak...
Pasal 69
Kawasan strategis nasional dan Kawasan strategis provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf a terdiri atas: a. kawasan strategis nasionaldari sudut kepentingan pertumbuhan ekonomi berupa Kawasan Perkotaan Kendal - Demak - Ungaran - Salatiga - Semarang - Purwodadi (Kedungsepur); b. kawasan strategis provinsi dari sudut kepentingan sosial dan budaya berupa Kawasan Masjid Agung Demak;
- Ketentuan ayat (1) huruf b Pasal 70 dihapus, sehingga Pasal 70 berbunyi sebagai berikut:
