Pasal 7
(1) PKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a merupakan bagian dari kawasan perkotaan Kendal – Demak – Ungaran –Salatiga – Semarang – Purwodadi (Kedungsepur) berada di Kecamatan Sayung, Kecamatan Karangtengah, Kecamatan Demak dan Kecamatan Mranggen. (2) PKL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, meliputi: a. Kawasan Perkotaan Demak; dan b. Kawasan Perkotaan Mranggen. (3) PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c, meliputi: a. Kawasan Perkotaan Gajah; b. Kawasan Perkotaan Dempet; c. Kawasan Perkotaan Guntur; d. Kawasan Perkotaan Sayung; e. Kawasan Perkotaan Karangtengah; f. Kawasan Perkotaan Bonang; g. Kawasan Perkotaan Wedung; h. Kawasan Perkotaan Karangawen; i. Kawasan Perkotaan Wonosalam; j. Kawasan Perkotaan Karanganyar; k. Kawasan Perkotaan Mijen; dan l. Kawasan Perkotaan Kebonagung. (4) Kawasan Perkotaan Sayung dan Kawasan Perkotaan Wedung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d dan huruf g didorong untuk berperan sebagai PKL.
(5) PPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf d, meliputi: a. Desa Tambirejo berada di Kecamatan Gajah; b. Desa Dempet dan Desa Sidomulyo berada di Kecamatan Dempet; c. Desa Pamongan berada di Kecamatan Guntur; d. Desa Gemulak dan Desa Bulusari berada di Kecamatan Sayung; e. Desa Pulosari dan Desa Karangsari berada di Kecamatan Karangtengah; f. Desa Gebang dan Desa Bonangrejo berada di Kecamatan Bonang; g. Desa Tlogorejo berada di Kecamatan Karangawen; h. Desa Kendaldoyong dan Desa Trengguli berada di Kecamatan Wonosalam; i. Desa Cangkring berada di Kecamatan Karanganyar; j. Desa Bakung berada di Kecamatan Mijen; k. Desa Werdoyo berada di Kecamatan Kebonagung; dan l. Desa Buko dan Desa Bungo berada di Kecamatan Wedung. (6) Kawasan perkotaan PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (3) akan disusun rencana detail tata ruangnya.
Pasal 8 Dihapus.
Ketentuan Pasal 11 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
