PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak...
Pasal 6
(1) Rencana sistem perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a terdiri atas: a. struktur perkotaan; dan b. sistem wilayah. (2) Struktur perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. PKN; b. PKL; c. PPK; dan d. PPL.
(3) Struktur perkotaan PKN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan bagian dari Kawasan Strategis Nasional Kawasan Perkotaan kawasan perkotaan Kendal – Demak – Ungaran –Salatiga – Semarang – Purwodadi (Kedungsepur). (4) Sistem wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. penetapan satuan wilayah pembangunan; dan b. rencana fungsi satuan wilayah pembangunan.
- Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
