PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak...
Pasal 5
(1) Rencana struktur ruang wilayah terdiri atas: a. rencana sistem perkotaan; dan b. rencana sistem jaringan prasarana. (2) Rencana struktur ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:50.000 tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
- Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
