Pasal 4
(1) Strategi pengendalian alih fungsi lahan pertanian produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, meliputi: a. mengarahkan perkembangan kegiatan terbangun pada lahan-lahan yang bukan merupakan tanaman pangan; dan b. MENETAPKAN lahan pertanian pangan berkelanjutan. (2) Strategi pengembangan komoditas pertanian yang prospektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, meliputi: a. menentukan zona kawasan pertanian tanaman pangan dan hortikultura; b. mengembangkan budidaya tanaman buah-buahan; dan c. intensifikasi pertanian yang ramah lingkungan untuk meningkatkan produktivitas pertanian tanaman pangan. (3) Strategi pengembangan kawasan pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, meliputi: a. mengembangkan kawasan pesisir yang berbasis minapolitan; b. melindungi kawasan yang terkena abrasi; c. mengembangkan kawasan pengolahan perikanan; dan d. mengembangkan kawasan konservasi mangrove sebagai pelindung abrasi, perlindungan keanekaragaman hayati dan wisataalam. (4) Strategi pengembangan pusat pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d, meliputi: a. mengembangkan sistem keterkaitan ekonomi kawasan perkotaan-perdesaan; b. mengembangkan pusat pelayanan baru yang mampu berfungsi sebagai PKL; dan c. mengoptimalkan peran Ibukota Kecamatan sebagai PPK.
(5) Strategi pengembangan prasarana wilayah pada kawasan perkotaan dan perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e meliputi: a. meningkatkan kualitas jaringan jalan yang menghubungkan simpul-simpul kawasan produksi dengan kawasan pusat pemasaran; b. meningkatkan pelayanan sistem kelistrikan dan telekomunikasi di kawasan perdesaan; c. mengembangkan sistem prasarana sumber daya air yang mengutamakan air permukaan dan pembatasan air bawah tanah dengan prinsip berkelanjutan; d. mengembangkan sistem sanitasi skala lingkungan dan wilayah; e. mengembangkan sistem TPA dengan sanitary landfill dan waste to energy; dan f. mengembangkan sistem pengelolaan limbah cair rumah tangga pada kawasan perkotaan. (6) Strategi peningkatan pengelolaan kawasan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf f, meliputi: a. meningkatkan kualitas perlindungan di kawasan lindung sesuai dengan sifat perlindungannya b. meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap manfaat perlindungan kawasan lindung; c. memindahkan secara bertahap permukiman yang berada di kawasan rawan banjir dan/atau rob dan/atau abrasi dan/atau kawasan lindung; d. mengembangkan sistem agroforestry (wanatani) pada kawasan pertanian tanamanpangan dan hortikultura; e. mengembangkan kawasan konservasi pada kawasan lindung sebagai perlindungan keanekaragaman hayati dan pengembangan wisata alam; dan f. mengembangkan ruang terbuka hijau pada sempadan jalan, rel kereta dan TPA. (7) Strategi pengendalian perkembangan kegiatan budidaya agar tidak melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf g, meliputi: a. membatasi perkembangan kegiatan budidaya terbangun di kawasan rawan bencana; b. mengembangkan ruang kawasan perkotaan perkotaan secara efisien dan kompak; c. mengembangkan ruang terbuka hijau kawasan perkotaan; dan d. membatasi perkembangan kawasan terbangun di kawasan perkotaan. (8) Strategi pengembangan kawasan industri yang mempertimbangkan efektivitas ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf h meliputi : a. menentukan batas kawasan peruntukan industri;
b. mengatur kegiatan industri pada masing-masing kawasan peruntukan industri dengan pendekatan kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup; c. meningkatkan pengelolaan kawasan industri yang dilengkapi dengan sarana prasarana pengelolaan limbah dan air baku yang berkelanjutan; dan d. mengembangkan kegiatan agro industri pada kawasan industri yang berdekatan dengan kawasan pertanian dan perikanan. (9) Strategi peningkatan fungsi kawasan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf i, meliputi: a. mendukung penetapan kawasan strategis nasional dengan fungsi khusus pertahanan dan keamanan; b. mengembangkan budidaya secara selektif di dalam dan di sekitar kawasan strategis nasional untuk menjaga fungsi pertahanan dan keamanan; dan c. turut serta memelihara dan menjaga aset-aset pertahanan.
- Ketentuan ayat (1) Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
