PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak...
Pasal 2
Penataan ruang bertujuan mewujudkan ruang wilayah Daerah berbasis sektor pertanian dan industri yang unggul didukung sektor perdagangan jasa dan pariwisata berwawasan lingkungan yang berkelanjutan.
- Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
