PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak...
Pasal 11
Sistem jaringan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a terdiri atas: a. sistem jaringan transportasi darat; b. sistem jaringan transportasi sungai, danau, dan penyeberangan; dan c. sistem jaringan transportasi laut.
- Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
