PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak...
Pasal 12
(1) Sistem jaringan transportasi darat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a terdiri atas: a. sistem jaringan jalan; dan b. sistem jaringan kereta api. (2) Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiriatas: a. rencana prasarana jaringan jalan; dan b. rencana angkutanumum.
- Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
