Pasal 65
(1) Kawasan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf f terdiri atas: a. pariwisata alam; b. pariwisata budaya; dan c. pariwisata buatan. (2) Pariwisata alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Pantai Morosari dan Mangrove di Kecamatan Sayung; b. Pantai Morodemak dan Mangrove Kecamatan Bonang;
c. Pantai Surodadi di Kecamatan Sayung; d. Hutan Wisata Wonosekar; e. Waduk Bengkah; f. Pantai Tambakbulusan dan Mangrove di Kecamatan Karangtengah; dan g. Pantai Nggojoyo dan Mangrove di Kecamatan Wedung. (3) Pariwisata budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Masjid Agung Demak; b. Makam Sunan Kalijaga Kadilangu; c. Museum Masjid Agung; d. Tradisi Grebeg Demak; dan e. Tradisi sedekah laut di kawasan pantai. (4) Pariwisata buatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. Bendung Gerak Kali Jajar; b. Bendung Karet Kalijajar; c. Bendung Karet Kali Kumpulan; d. Taman Ria Kota Demak; e. Agrowisata Kebonbatur; dan f. Agrowisata Jambu Lele.
- Ketentuan Pasal 66 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
