Pasal 66
(1) Kawasan permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf g dengan luas kurang lebih 19.055 (sembilan belas ribu lima puluh lima) hektar terdiri atas: a. kawasan permukiman perkotaan; dan b. kawasan permukiman perdesaan. (2) Kawasan permukiman perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan luas kurang lebih 8.527 (delapan ribu lima ratus dua puluh tujuh) hektar meliputi: a. Kecamatan Bonang dengan luas kurang lebih 248 (dua ratus empat puluh delapan) hektar; b. Kecamatan Demak dengan luas kurang lebih 1.486 (seribu empat ratus delapan puluh enam) hektar; c. Kecamatan Dempet dengan luas kurang lebih 255 (dua ratus lima puluh lima) hektar; d. Kecamatan Gajah dengan luas kurang lebih 48 (empat puluh delapan) hektar; e. Kecamatan Guntur dengan luas kurang lebih 110 (seratus sepuluh) hektar; f. Kecamatan Karangtengah dengan luas kurang lebih 217 (dua ratus tujuh belas) hektar; g. Kecamatan Karanganyar dengan luas kurang lebih 301 (tiga ratus satu) hektar;
h. Kecamatan Karangawen dengan luas kurang lebih 1.045 (seribu empat puluh lima) hektar; i. Kecamatan Kebonagung dengan luas kurang lebih 303 (tiga ratus tiga) hektar; j. Kecamatan Mijen dengan luas kurang lebih 78 (tujuh puluh delapan) hektar; k. Kecamatan Mranggen dengan luas kurang lebih 2.159 (dua ribu seratus lima puluh sembilan) hektar; l. Kecamatan Sayung dengan luas kurang lebih 736 (tujuh ratus tiga puluh enam) hektar; m. Kecamatan Wedung dengan luas kurang lebih 329 (tiga ratus dua puluh sembilan) hektar; dan n. Kecamatan Wonosalam dengan luas kurang lebih 1.214 (seribu dua ratus empat belas) hektar. (3) Kawasan permukiman perdesaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan luas kurang lebih 10.528 (sepuluh ribu lima ratus dua puluh delapan) hektar meliputi: a. Kecamatan Bonang dengan luas kurang lebih 1.338 (seribu tiga ratus tiga puluh delapan) hektar; b. Kecamatan Demak dengan luas kurang lebih 311 (tiga ratus sebelas) hektar; c. Kecamatan Dempet dengan luas kurang lebih 955 (sembilan ratus lima puluh lima) hektar; d. Kecamatan Gajah dengan luas kurang lebih 778 (tujuh ratus tujuh puluh delapan) hektar; e. Kecamatan Guntur dengan luas kurang lebih 1.365 (seribu tiga ratus enam puluh lima) hektar; f. Kecamatan Karangtengah dengan luas kurang lebih 468 (empat ratus enam puluh delapan) hektar; g. Kecamatan Karanganyar dengan luas kurang lebih 571 (lima ratus tujuh puluh satu) hektar; h. Kecamatan Karangawen dengan luas kurang lebih 837 (delapan ratus tiga puluh tujuh) hektar; i. Kecamatan Kebonagung dengan luas kurang lebih 547 (lima ratus empat puluh tujuh) hektar; j. Kecamatan Mijen dengan luas kurang lebih 647 (enam ratus empat puluh tujuh) hektar; k. Kecamatan Mranggen dengan luas kurang lebih 1.099 (seribu sembilan puluh sembilan) hektar; l. Kecamatan Sayung dengan luas kurang lebih 222 (dua ratus dua puluh dua) hektar; m. Kecamatan Wedung dengan luas kurang lebih 755 (tujuh ratus lima puluh lima) hektar; dan n. Kecamatan Wonosalam dengan luas kurang lebih 635 (enam ratus tiga puluh lima) hektar.
- Ketentuan ayat (1) huruf a Pasal 67 diubah, sehingga Pasal 67 berbunyi sebagai berikut:
Pasal67 (1) Kawasan pertahanan dan keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf h terdiri atas: a. Kantor Tentara Nasional INDONESIA meliputi:
kantor Komando Rayon Militer (Koramil) berada di seluruh Kecamatan;
kantor Komando Distrik Militer (Kodim) berada di Kecamatan Demak; dan
Pos angkatan laut berada di Kecamatan Bonang. b. Kantor Kepolisian Republik INDONESIA meliputi:
kantor Kepolisian Sektor (Polsek) berada di seluruh Kecamatan; dan
kantor Kepolisian Resor (Polres) berada di Kecamatan Demak. (2) Pengembangan kawasan pertahanan dan keamanan lebih lanjut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Pasal 68 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
