Pasal 64
(1) Kawasan peruntukan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf e dengan luas lebih 7.646 (tujuh ribu enam ratus empat puluh enam) hektar meliputi:
a. Kecamatan Bonang dengan luas kurang lebih 359 (tiga ratus lima puluh sembilan) hektar; b. Kecamatan Demak dengan luas kurang lebih 92 (sembilan puluh dua) hektar; c. Kecamatan Gajah dengan luas kurang lebih 6 (enam) hektar; d. Kecamatan Karangtengah dengan luas kurang lebih 1.050 (seribu lima puluh) hektar; e. Kecamatan Karanganyar dengan luas kurang lebih 92 (sembilan puluh dua) hektar; f. Kecamatan Karangawen dengan luas kurang lebih 203 (dua ratus tiga) hektar; g. Kecamatan Mijen dengan luas kurang lebih 251 (dua ratus lima puluh satu) hektar; h. Kecamatan Mranggen dengan luas kurang lebih163 (serratus enam puluh tiga) hektar; i. Kecamatan Sayung dengan luas kurang lebih 5.313 (lima ribu tiga ratus tiga belas) hektar; dan j. Kecamatan Wonosalam dengan luas kurang lebih116 (seratus enam belas) hektar. (2) Rencana pengembangan industri di Daerah meliputi: a. kawasan industri berada di Kecamatan Sayung dan Karangtengah; b. Industri kecil dapat berlokasi di Kawasan peruntukan permukiman dan diarahkan menjadi sentra industri kecil; c. perusahaan industri di kawasan peruntukan industri dan/atau Kawasan industri yang berbatasan langsung dengan kawasan peruntukan permukiman wajib menyediakan kawasan penyangga dalam bentuk sabuk hijau; dan d. Pembukaan akses perusahaan industri menuju jalan arteri primer mempertimbangkan ketentuan pengaturan akses masuk ke jalan arteri primer sesuai peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 65 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
