PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak...
Pasal 61
Kawasan pertambangan dan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf d berupa Kawasan pertambangan minyak dan gas bumi.
Pasal 63 Dihapus
Ketentuan Pasal 64 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
