Pasal 60
(1) Kawasan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf c terdiri atas: a. perikanan tangkap; dan b. perikanan budidaya. (2) Perikanan tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Fasilitas perikanan tangkap meliputi:
- Pelabuhan Perikanan Pantai Morodemak berada di Kecamatan Bonang;
- Pangkalan pendaratan ikan meliputi: a) Kecamatan Bonang; dan b) Kecamatan Wedung.
b. Pengembangan pengolahan perikanan meliputi :
Kecamatan Bonang; dan
Kecamatan Wedung. (3) Perikanan budidaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Budidaya tambak dengan luas kurang lebih 6.062 (enam ribu enam puluh dua) hektar meliputi:
Kecamatan Bonang dengan luas kurang lebih 1.200 (seribu dua ratus) hektar;
Kecamatan Karangtengah dengan luas kurang lebih 457 (empat ratus lima puluh tujuh) hektar;
Kecamatan Mijen dengan luas kurang lebih 26 (dua puluh enam) hektar;
Kecamatan Sayung dengan luas kurang lebih 249 (dua ratus empat puluh sembilan) hektar; dan
Kecamatan Wedung dengan luas kurang lebih 4.130 (empat ribu seratus tiga puluh) hektar. b. Budidaya air tawar meliputi:
Kecamatan Mijen;
Kecamatan Gajah
Kecamatan Karanganyar;
Kecamatan Wonosalam;
Kecamatan Dempet;
Kecamatan Kebonangung;
Kecamatan Karangawen; dan
Kecamatan Mranggen.
Ketentuan Pasal 61 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
