PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak...
Pasal 59
(1) Kawasan pertanian pangan berkelanjutan di Daerah ditetapkan 56.530 (lima puluh enam ribu lima ratus tiga puluh) hektar. (2) Kawasan pertanian pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. lahan pertanian pangan berkelanjutan dengan luas kurang lebih 55.520 (lima puluh lima ribu lima ratus dua puluh) hektar; dan b. lahan cadangan pertanian pangan berkelanjutan dengan luas kurang lebih 1.010 (seribu sepuluh) hektar. (3) Penetapan lokasi lahan pertanian pangan berkelanjutan dan cadangan lahan pertanian pangan berkelanjutan diatur lebih lanjut oleh Bupati.
- Ketentuan Pasal 60 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
