Pasal 58
Kawasan hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf b dengan luas kurang lebih 1.556 (seribu lima ratus lima puluh enam) hektar meliputi: a. Kecamatan Bonang dengan luas kurang lebih 4 (empat) hektar; b. Kecamatan Demak dengan luas kurang lebih 47 (empat puluh tujuh) hektar; c. Kecamatan Dempet dengan luas kurang lebih 39 (tiga puluh sembilan) hektar; d. Kecamatan Guntur dengan luas kurang lebih 26 (dua puluh enam) hektar; e. Kecamatan Karangtengah dengan luas kurang lebih 48 (empat puluh delapan) hektar; f. Kecamatan Karangawen dengan luas kurang lebih 199 (seratus sembilan puluh sembilan) hektar; g. Kecamatan Kebonagung dengan luas kurang lebih 150 (seratus lima puluh) hektar;
h. Kecamatan Mijen dengan luas kurang lebih 59 (lima puluh sembilan) hektar; i. Kecamatan Mranggen dengan luas kurang lebih 446 (empat ratus empat puluh enam) hektar; j. Kecamatan Sayung dengan luas kurang lebih 38 (tiga puluh delapan) hektar; k. Kecamatan Wedung dengan luas kurang lebih 248 (dua ratus empat puluh delapan) hektar; dan l. Kecamatan Wonosalam dengan luas kurang lebih 252 (dua ratus lima puluh dua) hektar.
- Ketentuan Pasal 59 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
