Pasal 57
Kawasan tanaman pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf a dengan luas kurang lebih 56.763 (lima puluh enam ribu tujuh ratus enam puluh tiga) hektar meliputi: a. Kecamatan Bonang dengan luas kurang lebih 5.085 (lima ribu delapan puluh lima) hektar; b. Kecamatan Demak dengan luas kurang lebih 4.145 (empat ribu seratus empat puluh lima) hektar;
c. Kecamatan Dempet dengan luas kurang lebih 4.914 (empat ribu sembilan ratus empat belas) hektar; d. Kecamatan Gajah dengan luas kurang lebih 4.392 (empat ribu tiga ratus sembilan puluh dua) hektar; e. Kecamatan Guntur dengan luas kurang lebih 4.714 (empat ribu tujuh ratus empat belas) hektar; f. Kecamatan Karangtengah dengan luas kurang lebih 2.894 (dua ribu delapan ratus sembilan puluh empat) hektar; g. Kecamatan Karanganyar dengan luas kurang lebih 5.786 (lima ribu tujuh ratus delapan puluh enam) hektar; h. Kecamatan Karangawen dengan luas kurang lebih 3.282 (tiga ribu dua ratus delapan puluh dua) hektar; i. Kecamatan Kebonagung dengan luas kurang lebih 3.354 (tiga ribu tiga ratus lima puluh empat) hektar; j. Kecamatan Mijen dengan luas kurang lebih 4.189 (empat ribu seratus delapan puluh sembilan) hektar; k. Kecamatan Mranggen dengan luas kurang lebih 3.081 (tiga ribu delapan puluh satu) hektar; l. Kecamatan Sayung dengan luas kurang lebih 1.562 (seribu lima ratus enam puluh dua) hektar; m. Kecamatan Wedung dengan luas kurang lebih 5.526 (lima ribu lima ratus dua puluh enam) hektar; dan
n. Kecamatan Wonosalam dengan luas kurang lebih 3.841 (tiga ribu delapan ratus empat puluh satu) hektar.
- Ketentuan Pasal 58 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
