PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak...
Pasal 56
Kawasan pertanian sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 54 huruf b terdiri atas: a. kawasan tanaman pangan; dan b. kawasan hortikultura.
- Ketentuan Pasal 57 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
