Pasal 55
(1) Kawasan hutan produksi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 54 huruf a dengan luas kurang lebih 3.278 (tiga ribu dua ratus tujuh puluh delapan) hektar terdiri atas: a. kawasan hutan produksi terbatas; dan b. kawasan hutan produksi tetap. (2) Kawasan hutan produksi terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dengan luas kurang lebih 568 (lima ratus enam puluh delapan) hektar berada di Kecamatan Karangawen. (3) Kawasan hutan produksi tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan luas kurang lebih 2.710 (dua ribu tujuh ratus sepuluh) hektar meliputi: a. Kecamatan Karangawen dengan luas kurang lebih 1.961 (seribu sembilan ratus enam puluh satu) hektar; dan b. Kecamatan Mranggen dengan luas kurang lebih 749 (tujuh ratus empat puluh sembilan) hektar.
- Ketentuan Pasal 56 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
