PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak...
Pasal 52A
(1) Kawasan lindung geologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf f berupa kawasan yang memberikan perlindungan terhadap air tanah berupa kawasan imbuhan air tanah; dan (2) Kawasan imbuhan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Cekungan Air Tanah Kudus; dan b. Cekungan Air Tanah Semarang – Demak. 42. Ketentuan Pasal 53 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
