PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak...
Pasal 46
Kawasan cagar budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf d meliputi: a. Masjid Agung Demak; b. Makam Sunan Kalijaga Kadilangu; dan c. Cagar budaya lainnya yang ditetapkan Bupati.
- Di antara Pasal 52 dan Pasal 53 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 52A sehingga berbunyi sebagai berikut:
