Pasal 45
(1) Kawasan ekosistem mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 terletak di sepanjang pesisir pantai dengan luas kurang lebih 701 (tujuh ratus satu) hektar meliputi: a. Kecamatan Bonang dengan luas kurang lebih 28 (dua puluh delapan) hektar; b. Kecamatan Karangtengah dengan luas kurang lebih 30 (tiga puluh) hektar; c. Kecamatan Sayung dengan luas kurang lebih 35 (tiga puluh lima) hektar; dan d. Kecamatan Wedung dengan luas kurang lebih 608 (enam ratus delapan) hektar. (2) Kawasan peruntukan industri yang berdasarkan peraturan perundang-undangan masih ditetapkan sebagai Kawasan ekosistem mangrove yang selanjutnya disebut Kawasan peruntukan industri/Kawasan pantai berhutan bakau dengan luas kurang lebih 448 (empat ratus empat puluh delapan) hektar meliputi: a. Kecamatan Bonang dengan luas kurang lebih 101 (seratus satu) hektar; b. Kecamatan Karangtengah dengan luas kurang lebih 90 (sembilan puluh) hektar; dan c. Kecamatan Sayung dengan luas kurang lebih 257 (dua ratus lima puluh tujuh) hektar. (3) Perubahan peruntukan dan fungsi Kawasan pantai berhutan bakau sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 46 ditambahkan 1 (satu) huruf, sehingga berbunyi sebagai berikut:
