PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak...
Pasal 44
Kawasan ekosistem mangrove sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c berupa Kawasan pantai berhutan bakau.
- Ketentuan Pasal 45 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
