Pasal 43A
(1) Ruang terbuka hijau Kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 huruf e berupa ruang terbuka hijau Kawasan permukiman perkotaan. (2) Ruang terbuka hijau Kawasan permukiman perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. ruang terbuka hijau pekarangan; b. ruang terbuka hijau taman, lapangan, dan hutan kota; c. ruang terbuka hijau jalur hijau jalan; d. ruang terbuka hijau fungsi tertentu; dan e. ruang terbuka hijau pemakaman. (3) Pengembangan ruang terbuka hijau Kawasan permukiman perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan luas kurang lebih 1.776 (seribu tujuh ratus tujuh puluh enam) hektar meliputi: a. Kecamatan Bonang dengan luas kurang lebih 50 (lima puluh) hektar; b. Kecamatan Demak dengan luas kurang lebih 309 (tiga ratus sembilan) hektar; c. Kecamatan Dempet dengan luas kurang lebih 51 (lima puluh satu) hektar; d. Kecamatan Gajah dengan luas kurang lebih 10 (sepuluh) hektar; e. Kecamatan Guntur dengan luas kurang lebih 22 (dua puluh dua) hektar; f. Kecamatan Karangtengah dengan luas kurang lebih 43 (empat puluh tiga) hektar; g. Kecamatan Karanganyar dengan luas kurang lebih 59 (lima puluh sembilan) hektar; h. Kecamatan Karangawen dengan luas kurang lebih 208 (dua ratus delapan) hektar; i. Kecamatan Kebonagung dengan luas kurang lebih 61 (enam puluhsatu) hektar; j. Kecamatan Mijen dengan luas kurang lebih 16 (enam belas) hektar; k. Kecamatan Mranggen dengan luas kurang lebih 431 (empat ratus tiga puluhsatu) hektar; l. Kecamatan Sayung dengan luas kurang lebih193 (seratus sembilan puluh tiga) hektar; m. Kecamatan Wedung dengan luas kurang lebih 66 (enam puluh enam) hektar; dan n. Kecamatan Wonosalam dengan luas kurang lebih 259 (dua ratus lima puluh sembilan) hektar.
- Ketentuan Pasal 44 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
