PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak...
Pasal 53
(1) Kawasan lindung lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf g berupa kawasan plasma nutfah. (2) Kawasan plasma nutfah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di kawasan pesisir meliputi: a. Kecamatan Sayung; b. Kecamatan Karangtengah; c. Kecamatan Bonang; dan d. Kecamatan Wedung.
- Ketentuan Pasal 54 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
