PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak...
Pasal 33A
(1) Sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf d meliputi kegiatan pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, dan penimbunan. (2) Pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di seluruh kawasan yang menghasilkan limbah B3.
- Ketentuan Pasal 36 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
