PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak...
Pasal 30
Sistem pengelolaan air limbah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf c terdiri atas: a. pengembangan instalasi pengolahan limbah industri; b. pengembangan instalasi pengolahan limbah tinja dan limbah rumah tangga perkotaan; dan c. pengembangan instalasi pengolahan limbah kotoran hewan dan rumah tangga perdesaan.
- Di antara Pasal 33 dan Pasal 34 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 33A sehingga berbunyi sebagai berikut:
