Pasal 29
(1) Sistem penyediaan air minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b, terdiri atas: a. jaringan perpipaan; dan b. bukan jaringan perpipaan. (2) Jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi: a. pengembangan unit air baku berupa pengembangan sumber air permukaan berasal dari:
- Sungai Jajar;
- Sungai Wonokerto;
- Sungai Tuntang;
- Sungai Wulan;
- Sungai Dombo Sayung; dan
- Sungai lainnya sesuai kajian. b. pengembangan unit pengolahan berupa pengembangan fasilitas pengolah air minum meliputi:
- Kecamatan Sayung;
- Kecamatan Demak;
- Kecamatan Wedung;
- Kecamatan Mranggen;
- Kecamatan Dempet;
- Kecamatan Karanganyar;
- Kecamatan Mijen;
- Kecamatan Karangtengah; dan
- Kecamatan Lainnya. c. pengembangan unit produksi berupa peningkatan kapasitas produksi Perusahaan Umum Daerah Air Minum. d. pengembangan unit distribusi berupa pengembangan prasarana jaringan perpipaan air minum dan sambungan rumah (SR). e. pengembangan unit pelayanan meliputi:
- pencapaian 100% (seratus perseratus) pelayanan Kawasan perkotaan Demak dan Kawasan perkotaan Mranggen.
- pengembangan pelayanan air minum pada kawasan yang rawan air minum.
- pengembangan pelayanan untuk Kawasan peruntukan industri.
(3) Bukan jaringan perpipaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada wilayah yang tidak terlayani jaringan perpipaan meliputi: a. Pengembangan sumur dangkal berada di seluruh Kawasan permukiman perdesaan yang tidak mendapatkan pelayanan jaringan perpipaan; b. Pengembangan sumur pompa berada di kecamatan yang kualitas air tanah dangkalnya tidak baik; dan c. Pengembangan bak penampungan air hujan direncanakan di Kawasan perkotaan dan perdesaan dengan konsep pemanenan air hujan (rain harvesting).
- Ketentuan Pasal 30 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
