Pasal 28
(1) Sistem jaringan persampahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, meliputi: a. rencana lokasi TPA Sampah; b. rencana lokasi TPST; dan c. rencana pengelolaan sampah skala rumah tangga. (2) Lokasi TPA sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, adalah: a. TPA Kalikondang di Kecamatan Demak; b. TPA Candisari di Kecamatan Mranggen; c. TPA Berahan Kulon di Kecamatan Wedung; dan d. pengelolaan sampah di lokasi TPA sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c diarahkan menggunakan pendekatan sanitary landfill dan teknologi yang dapat mereduksi sampah. (3) Untuk mengurangi volume sampah yang masuk ke lokasi TPA dikembangkan pengelolaan sampah 3R dan pembangunan tempat pengolahan sampah terpadu. (4) Rencana lokasi TPST sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditempatkan pada kawasan yang memberikan pelayanan optimal. (5) Rencana lokasi TPST sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berdasarkan kajian. (6) Rencana pengelolaan sampah skala rumah tangga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berupa peningkatan partisipasi setiap rumah tangga untuk mengurangi sampah mulai dari sumbernya.
- Ketentuan Pasal 29 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
