PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak...
Pasal 27
Sistem jaringan prasarana lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf e terdiri atas: a. sistem jaringan persampahan; b. sistem penyediaan air minum; c. sistem pengelolaan air limbah; d. sistem pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3); e. sistem jaringan drainase; dan f. sistem jaringan evakuasi bencana.
- Ketentuan Pasal 28 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
