Pasal 26
(1) Sistem jaringan sumber daya air kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b, terdiri atas: a. sumber air; dan b. prasarana sumber daya air. (2) Sumber air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. air permukaan; dan b. air tanah pada cekungan air tanah (CAT). (3) Air permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. sungai; b. embung; dan c. bendung. (4) Sungai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi: a. Sungai Serang; b. Kali Wulan; c. Kali Kenceng; d. Kali Loben; e. Kali Jajar; f. Kali Tuntang Lama; g. Kali Jragung; h. Kali Setu; i. Kali Dolog; j. Kali Daleman; k. Kali Mondoliko; l. Kali Babon; dan m. Kali lainnya. (5) Embung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b berupa pengembangan embung denganfungsi pengendalian banjir meliputi: a. Kecamatan Karangawen; b. Kecamatan Guntur; c. Kecamatan Dempet; d. Kecamatan Mijen;
e. Kecamatan Karanganyar; f. Kecamatan Bonang; g. Kecamatan Wedung; dan h. Kecamatan lainnya. (6) Bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi: a. Bendung Gerak Kadilangu; b. Bendung Gerak Tedunan; c. Bendung Gerak Pucanggading; d. Bendung Gerak Barang; e. Bendung Gerak Jragung; f. Bendung Karet Kali Kontrak; g. Bendung Gerak Guntur; h. Bendung Gerak Wonokerto; i. Bendung Gerak Jatirogo; j. Bendung Gerak Kalu Kumpulan; k. Bendung Gerak Glapan; l. Bendung Gerak Sedadi; m. Bendung Gerak Klambu Kiri; dan n. Bendung Gerak lainnya. (7) Cekungan air tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. Cekungan Air Tanah Kudus; dan b. Cekungan Air Tanah Semarang Demak. (8) Prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. sistem jaringan irigasi; b. sistem pengendalian banjir dan rob; c. jaringan air baku untuk air bersih; dan d. jaringan air bersih ke kelompok pengguna. (9) Sistem jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a meliputi: a. Sistem jaringan irigasi primer meliputi:
- sistem jaringan irigasi kewenangan Pemerintah Pusat yang berada di: a) Daerah Irigasi Sedadi; b) Daerah Irigasi Glapan Timur; c) Daerah Irigasi Glapan Barat; d) Daerah Irigasi Klambu Kiri; dan
e) Daerah Irigasi Jragung. 2. sistem jaringan irigasi kewenangan Pemerintah Provinsi yang berada di: a) Daerah Irigasi Guntur; b) Daerah Irigasi Pelayaran Sayung Batu; c) Daerah Irigasi Penggaron; dan d) Daerah Irigasi Dolok. 3. sistem jaringan irigasi kewenangan Pemerintah Daerah yang berada di: a) Daerah Irigasi Gablok; b) Daerah Irigasi Pelayaran Buyaran; c) Daerah Irigasi Sumberejo; dan d) Daerah Irigasi Polder Batu. 4. Pengaturan kewenangan Daerah Irigasi diatur sesuai peraturan perundang-undangan. b. sistem jaringan irigasi sekunder berada di seluruh wilayah Daerah. (10) Sistem pengendali banjir dan rob sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b meliputi: a. perbaikan teknis prasarana drainase dengan cara normalisasi saluran, rehabilitasi saluran, penambahan saluran baru, dan pembangunan bangunan-bangunan dan bangunan penunjang prasarana drainase; b. pembangunan sabuk pantai; c. pengendalian pengambilan air tanah; dan d. penyusunan Rencana Induk Sistem Drainase wilayah kabupaten dan rencana penanganan kawasan rawan banjir. (11) Jaringan air baku untuk air bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf c meliputi: a. pembangunan jaringan air minum perpipaan di seluruh kawasan perkotaan; b. pembangunan jaringan perpipaan mandiri di perdesaan dari sumber air tanah dan air permukaan; dan c. pembangunan bendungan di sungai-sungai yang potensial sebagai upaya memperbanyak tampungan air bagi keperluan cadangan air baku. (12) Jaringan air bersih ke kelompok pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf d berupa peningkatan pelayanan jangkauan pelayanan air bersih kepada kelompok pengguna.
- Ketentuan Pasal 27 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
