PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak...
Pasal 25
(1) Sistem jaringan sumber daya air lintas kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a berupa peningkatan pengelolaan Wilayah Sungai Strategis Nasional Jratun Seluna. (2) Peningkatan pengelolaan Wilayah Sungai Strategis Nasional Jratun Seluna berupa peningkatan pengelolaan daerah aliran sungai, meliputi: a. Daerah Aliran Sungai Babon; b. Daerah Aliran Sungai Tuntang; c. Daerah Aliran Sungai Jragung; d. Daerah Aliran Sungai Serang. e. Daerah Aliran Sungai Dolok; f. Daerah Aliran Sungai Kaliombo; dan g. Daerah Aliran Sungai Setu.
- Ketentuan Pasal 26 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
