PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak...
Pasal 24
Sistem jaringan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf d terdiri atas: a. sistem jaringan sumber daya air lintas kabupaten; dan b. sistem jaringan sumber daya air kabupaten.
- Ketentuan Pasal 25 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
