PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak...
Pasal 23
(1) Jaringan bergerak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b berupa jaringan bergerak seluler. (2) Jaringan bergerak seluler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pembangunan menara telekomunikasi sistem nirkabel di seluruh wilayah. (3) Pemerintah Daerah mengarahkan penggunaan bersama menara telekomunikasi untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pemanfaatan ruang. (4) Penataan dan pengaturan lokasi pembangunan menara telekomunikasi akan diatur dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan Pasal 24 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
