PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak...
Pasal 22
(1) Jaringan tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a berupa pengembangan sistem prasarana jaringan kabel dan pembangunan rumah kabel berada di seluruh Kecamatan. (2) Sistem jaringan prasarana telekomunikasi jaringan kabel sampai dengan tahun 2031 direncanakan sudah melayani seluruh ibukota Kecamatan.
- Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
