PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak...
Pasal 21
Sistem jaringan telekomunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c terdiri atas: a. jaringan tetap; dan b. jaringan bergerak.
- Ketentuan Pasal 22 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
