Pasal 20
(1) Infrastruktur pembangkit tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a berupa pembangunan sumber energi listrik alternatif yang bersumber dari matahari, air, angin, sampah, dan sumber lainnya yang ramah lingkungan berada di seluruh Kecamatan. (2) Infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukungnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf b berupa rencana transmisi tenaga listrik terdiri atas: a. Jaringan transmisi tenaga listrik untuk menyalurkan tenaga listrik antar sistem, meliputi:
saluran udara tegangan ekstra tinggi; dan
saluran udara tegangan tinggi. b. Jaringan distribusi tenaga listrik meliputi:
saluran udara tegangan menengah; dan
saluran udara tegangan rendah. c. Gardu induk. (3) Pengembangan sistem jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. pengembangan jaringan saluran udara tegangan ekstra tinggi melalui:
Kecamatan Mranggen; dan
Kecamatan Karangawen. b. saluran udara tegangan tinggi melalui:
Kecamatan Sayung;
Kecamatan Karangtengah;
Kecamatan Demak;
Kecamatan Wonosalam;
Kecamatan Dempet;
Kecamatan Gajah;
Kecamatan Bonang;
Kecamatan Wedung;
Kecamatan Karanganyar; dan
Kecamatan Mijen. (4) Pengembangan jaringan distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1 dan angka 2 terdapat diseluruh wilayah Daerah. (5) Pengembangan gardu induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi: a. Kecamatan Sayung; b. Kecamatan Karangtengah; c. Kecamatan Demak; d. Kecamatan Mranggen; dan e. Kecamatan Dempet (6) Sampai dengan tahun 2031 seluruh wilayah Daerah direncanakan sudah terlayani sistem energi listrik.
Ketentuan Pasal 21 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
