PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak...
Pasal 19
Jaringan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf b terdiri atas: a. Infrastruktur pembangkit tenaga listrik; dan b. Infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukungnya.
- Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
