PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak...
Pasal 18
(1) Jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a berupa jaringan yang menyalurkan minyak dan gas bumi dari kilang pengolahan ke konsumen. (2) Jaringan yang menyalurkan minyak dan gas bumi dari kilang pengolahan ke konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. jaringan pipa BBM Cepu -Rembang - Pengapon Semarang; b. jaringan pipa gas regional meliputi:
- Kepodang - Rembang - Pati - Jepara- Semarang; dan
- Blora - Grobogan - Demak - Semarang; (3) Jaringan pipa BBM Cepu - Rembang - Pengapon Semarang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a melalui: a. Kecamatan Sayung; b. Kecamatan Karangtengah; c. Kecamatan Gajah; dan d. Kecamatan Karanganyar. (4) Rencana jaringan pipa gas regional Kepodang - Rembang - Pati - Jepara - Semarang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 2 melalui: a. Kecamatan Sayung; b. Kecamatan Karangtengah; c. Kecamatan Gajah; dan d. Kecamatan Karanganyar. (5) Rencana jaringan pipa gas regional Blora - Grobogan - Demak - Semarang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b angka 1 melalui: a. Kecamatan Mranggen;
b. Kecamatan Karangawen; dan c. Kecamatan Kebonagung.
- Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
