PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak...
Pasal 17
Sistem jaringan energi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf b,meliputi: a. jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi; dan b. jaringan infrastruktur ketenagalistrikan.
- Ketentuan Pasal 18 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
