Pasal 16
(1) Sistem jaringan transportasi kereta api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dilakukan sesuai dengan rencana jaringan kereta api nasional terdiri atas: a. Jaringan jalur kereta api; dan b. Stasiun kereta api. (2) Jaringan jalur kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. Jaringan jalur kereta api umum; dan b. Jaringan jalur kereta api khusus. (3) Jaringan jalur kereta api umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a meliputi: a. jalur kereta api cepat Jakarta - Surabaya; b. jalur Utara menghubungkan Jakarta - Semarang - Surabaya; c. pengembangan kereta api regional Semarang - Kudus – Pati - Juwana – Rembang – Lasem – Jatirogo - Bojonegoro; dan d. pengembangan jaringan kereta api perkotaan Kedungsepur. (4) Jaringan jalur kereta api khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dari dan menuju: a. Kawasan industri; b. Kawasan wisata; dan c. Kawasan lainnya. (5) Rencana stasiun kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa revitalisasi stasiun penumpang kereta api berada di: a. Kecamatan Demak;
b. Kecamatan Mranggen; dan c. Kecamatan Sayung.
- Di antara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 16A dan Pasal 16B sehingga berbunyi sebagai berikut:
