Pasal 15
(1) Rencana angkutan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b meliputi: a. pengembangan angkutan umum Kawasan Perkotaan Kendal - Demak - Ungaran - Salatiga - Semarang - Purwodadi (Kedungsepur); dan b. rencana pelayanan angkutan umum. (2) Pengembangan angkutan umum Kedungsepur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa penyediaan bus perkotaan dan fasilitas pendukungnya yang menghubungkan Kawasan Kedungsepur. (3) Rencana pelayanan angkutan umum sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa peningkatan rute pelayanan angkutan umum meliputi: a. Semarang - Demak - Kudus - Pati - Rembang - Lasem; b. Semarang - Demak - Kudus; c. Semarang - Demak - Kudus - Pati - Juana; d. Tegal - Pekalongan - Semarang - Demak - Kudus; e. Kudus - Demak - Semarang - Secang - Wonosobo - Purwokerto; f. Semarang - Demak - Kudus - Rembang - Blora - Cepu; g. Tegal - Pekalongan - Semarang - Demak - Kudus; h. Semarang - Demak - Kudus - Pati - Rembang; i. Semarang - Demak - Kudus - Pati;
j. Semarang - Demak - Kudus - Jepara; k. Jepara - Kudus - Demak - Semarang - Pekalongan - Tegal; l. Tegal - Semarang - Demak - Kudus; m. Semarang - Demak - Kudus - Jepara - Bangsri; n. Solo - Salatiga - Semarang - Demak - Kudus - Pati; o. Semarang - Demak - Godong - Purwodadi; p. Semarang - Demak - Godong - Purwodadi - Blora; q. Semarang - Demak - Purwodadi - Solo; r. Wedung - Demak - Godong - Purwodadi; s. Morodemak - Bonang - Demak; dan t. Mranggen - Karangawen - Guntur - Karangtengah.
- Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
