PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Demak...
Pasal 36
(1) Rencana pola ruang terdiri atas: a. kawasan peruntukan lindung; dan b. kawasan peruntukan budidaya.
(2) Peta rencana pola ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta dengan tingkat ketelitian 1:50.000 tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
- Ketentuan Pasal 37 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
