PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN MAJELIS PENDIDIKAN DAERAHKABUPATEN ACEH...
Pasal 5
BAB 3 — KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS DAN KEWENANGAN
MPD adalah badan normatif berbasis masyarakat dan bersifat independen yang dibentuk untuk menentukan kebijakan dibidang pendidikan.
