PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN MAJELIS PENDIDIKAN DAERAHKABUPATEN ACEH...
Pasal 6
BAB 3 — KEDUDUKAN, FUNGSI, TUGAS DAN KEWENANGAN
MPD mempunyai fungsi : a. sebagai badan pemikir mengenai pembangunan pendidikan; b. sebagai badan pemberi pertimbangan kepada Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten mengenai pendidikan; \ ...;
•' ·.I c. sebagai badan penggerak partisipasi masyarakat dalam pendidikan, serta pendorong pendidik dan pengelola pendidikan untuk berinovasi dan berprestasi; d. sebagai badan pengontrol dan penilai pelaksanaan kebijakan dan program- program pendidikan; e. sebagai badan mediator antara masyarakat dan pemerintah, serta antara sekolah, keluarga dan masyarakat.
