PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN MAJELIS PENDIDIKAN DAERAHKABUPATEN ACEH...
Pasal 4
BAB 2 — PEMBENTUKAN
a. mewadahi dan menyalurkan aspirasi serta prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan dan program pendidikan; b. meningkatkan tanggung jawab dan peran serta aktif seluruh Iapisan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan; dan c. menciptakan suasana dan kondisi keterbukaan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu.
