PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN MAJELIS PENDIDIKAN DAERAHKABUPATEN ACEH...
Pasal 19
BAB 4 — KEPENGURUSAN MPD Pasal9 (1)
(1) Komisi dibentuk oleh MPD dan merupakan alat kelengkapan yang bersifat tetap. (2) Komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebanyak-banyaknya 5 (lima) Komisi. .,..; 13'} Komisi dipimpin oleh 1 ( satu) orang Ketua. (4) MPD MENETAPKAN susunan dan keanggotaan komisi menurut perimbangan dan pemerataan antar komisi (5) Penamaan, susunan dan keanggotaan komisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) ditetapkan dalam Peraturan MPD. ·f6J Stmktur Orgmrisa'Si MPD terdiri dari pimpinan dan komisi-komisi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Qanun ini.
