PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN MAJELIS PENDIDIKAN DAERAHKABUPATEN ACEH...
Pasal 20
BAB 6 — DEWANPAKAR
(1) Dewan pakar dibentuk oleh MPD berdasarkan musyawarah paripurna. (2) Anggota dewan pakar sebanyak-banyaknya berjumlah 5 (lima) orang. (3.) Anggota dewan pakar dipilih berdasarkan kepakaran dan memiliki komitmen di bidang pendidikan dengan mempertimbangkan keterwakilan perempuan.
,, {lJ (2) (3.l (4) 'I.I
