PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN MAJELIS PENDIDIKAN DAERAHKABUPATEN ACEH...
Pasal 18
BAB 4 — KEPENGURUSAN MPD Pasal9 (1)
(1) Pimpinan MPD dipilih dari dan oleh anggota MPD dalam musyawarah \ paripurna berdasarkan asas musyawarah mufakat. (2) Tata cara pemi~ihan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib MPD.
