PERDA
Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
Pasal 7
BAB 5 — WILAYAH ADAT
(1) Wilayah Adat meliputi Kampung, gabungan dua atau beberapa Kampung atau Kampung dengan sebutan lain.
(2) Wilayah Adat ditentukan oleh Masyarakat Hukum Adat atas dasar Adat- istiadat dan/atau Hukum Adat serta kebiasaan Masyarakat Hukum Adat secara turun temurun.
